Ok .. soal fatwa rokok dinyatakan haram …
jujur sebagai mahasiswa aku ga setuju banget tentang fatwa MUI yang menyatakan kalau rokok itu haram hukumnya . Bukan saya mau membela para kaum pemakai rokok.Jujur saya juga tidak begitu menyukai rokok apalagi jika setiap penggunaanya sebarangan.
Tapi soal fatwa ??? kayanya ga ada kerjaan banget deh MUI bikin fatwa soal rokok.Di indonesia ini masih banyak yang harus di fatwakan dan di tata ulang kembali.Kenapa ga Korupsi aja yang di fatwakan??? korupsi = maling . ya maling = Dosa besar .
Masih banyak kok para politikus,ulama besar,dan orang-orang yang penting lainnya mengisap rokok.Fatwa tetaplah fatwa,Di kehidupan nyata sendiri fatwa itu tidak berlaku.Sama dengan undang-undang … yang hanya di buat saja.Tapi yang melanggar tetap mendapatkan kebebasan.Seharusnya para pembuat fatwa ini terjun langsung ketengah masyarakat untuk melihat apakah dikalangan ulama murni tidak ada yang merokok??? yah kasarnya jika ulama tersebut sering mendapatkan Rokok sebagai suguhannya ,…. banyak di antara rakyat di indonesia seperti itu. Jika Korupsi haram baru saya setuju … seharusnya sejak lahir fatwa itu dikeluarkan.Tapi,maling tetaplah maling . Peraturan dibuat seketat apapun …itu semua hanya sebuah tulisan.Yang sewaktu-waktu bisa saja di langgar .
Untuk para pejabat terhormat … pesan saya benahilah masalah-masalah yang penting seperti banjir tahunan,sejahterakan rakyat,buka lapangan pekerjaan , berantas korupsi …dll.
Jangan menyelesaikan masalah yang menurut rakyat tidak penting. !!!
Ini hanya pendapat seorang mahasiswa saja …